FAQ
Apa itu Kadin
Kadin (Kamar Dagang dan Industri) adalah wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian yang bertujuan untuk :
1. Membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta.
2. Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
KADIN didirikan berdasarkan Undang-undang no 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, dan diperkuat kedudukannya dengan Keputusan Presiden (Keppres) RI no 14 tahun 2004 tentang persetujuan perubahan AD/ART Kamar Dagang dan Industri.
Mengapa Perusahaan Anda perlu Menjadi Anggota Kadin ?
Kadin berfungsi sebagai wadah komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah dan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha asing mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian dan jasa dalam luas yang mencakup seluruh kegiatan ekonomi.
Apa manfaat menjadi anggota Kadin Jawa Barat ?
Dengan menjadi anggota Kadin Jawa Barat, anda akan mendapatkan :
a. Informasi Usaha (peluang Usaha, peluang Investasi, informasi sumber-sumber permodalan dsb)
b. Jaringan Usaha (Networking)
Saat ini Kadin Jawa Barat telah menjalin kerjasama dengan Kadin-kadin lain
baik dalam maupun luar negeri di antaranya dengan :
- Kadin Indonesia
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat
- Kadin Jerman (DIHK)
c. Promosi Usaha melalui Pameran Dalam dan Luar Negeri.
d. Pelatihan Kewirausahaan : Manajemen Perusahaan, Manajemen Keuangan, Pemasaran, Manajemen SDM dsb.)
e. Advokasi dan Konsultasi Hukum Kadin Jawa Barat menyediakan layanan advokasi konsultasi bagi perusahaan-perusahaan yang mendapat permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
f. Surat Keterangan Kompetensi untuk perusahaan
Siapa yang dapat menjadi anggota Kadin Jawa Barat?
Setiap perusahaan yang berdomisili di Kota Bandung, BUMN, BUMD dan Swasta maupun Koperasi
Persyaratan Keanggotaan Kadin :
- Mengisi formulir pendaftaran
- Menyerahkan Fotocopy AKTE PERUSAHAAN, Fotocopy SIUP/SIUJK, Fotocopy NPWP, SITU & Keterangan Domisili, KTP Direktur, Pas Foto 3x4