LEMBAGA ADVOKASI
Dalam rangka meningkatkan dan memajukan perekonomian di Jawa Barat , khususnya bagi seluruh anggota KADIN Jawa Barat, dalam hal ini KADIN Jawa Barat selaku institusi yang menaungi para pelaku usaha, baik usaha makro, usaha kecil dan menengah, memandang perlu adanya suatu lembaga yang dapat melindungi para anggota KADIN khususnya dengan advokasi; baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi termasuk turut menyelesaikan perselisihan secara arbitrase, sehingga para anggota KADIN Jawa Barat secara prinsip mempunyai ketenangan dan rasa aman dalam berinvestasi maupun menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan jenis dan bidang usahanya masing-masing, untuk pertumbuhan ekonomi di Jawa Barat pada umumnya.
Untuk itu kepengurusan KADIN Jawa Barat periode tahun 2008 – 2013 dengan dimotori oleh Ketua Umum KADIN Jawa Barat telah membentuk LEMBAGA ADVOKASI yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Jawa Barat Nomor : SKEP.0070/KU/III/2009 Tanggal 19 Maret 2009.
Advokasi Secara Umum
Adapun Advokasi menurut almarhum Mansour Faqih (2000) adalah media atau cara yang digunakan dalam rangka mencapai suatu tujuan tertentu. Advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematis dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesak terjadinya perubahan dalam kebijakan publik untuk kemajuan pembangunan secara luas.
Dalam buku “membela teman sebaya” disebutkan bahwa: “Advokasi is defined is the promotion of cause or the influenching of policy, founding streams or other politically determined activity”. Artinya advokasi adalah promosi sebab atau pengaruh sebuah kebijakan atau aktifitas lainnya yang ditentukan secara politik.
Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut.
Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidakadilan.
Mengapa perlu dilakukan advokasi?
Seringkali suatu kebijakan keluar tanpa mempertimbangkan kebutuhan dan atau rasa keadilan masyarakat, atau suatu proses tidak berjalan sebagaimana mestinya, sedangkan pembuat dan atau pelaksana kebijakan tidak merasa perlu melakukan perubahan kearah positif-maju. Sehingga masyarakat sebagai subyek pembangunan harus mau dan mampu mendesakkan perubahan tersebut
Advokasi Hukum
Adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh ahli hukum dan atau lembaga bantuan hukum dalam bentuk konsultasi, negosiasi, mediasi, serta pendampingan baik di dalam dan di luar pengadilan yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa yang berdimensi hukum, serta mendorong kebijakan yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Dimensi Advokasi Hukum
Advokasi hukum pada prinsipnya tidak berdimensi tunggal, yakni dimensi abstraksi dan positifikasi nilai dan norma yang harus dipedomani ke dalam rangkaian kalimat hukum semata. Namun advokasi hukum memiliki spektrum yang lebih luas ketimbang aspek substansi atau isi hukum (content of law), yakni mencakup dimensi struktur hukum (structure of law) dan dimensi budaya hukum (legal culture).
Jenis-Jenis Advokasi Hukum
Advokasi Litigasi
Litigasi dapat diartikan sebagai keseluruhan proses yang mengalihkan suatu kasus atau permasalahan ke pengadilan. Hasil akhir suatu sengketa di pengadilan, tidak ditentukan oleh para pihak yang berposisi sebagai penggugat dan tergugat, tetapi diputuskan oleh hakim melalui penerapan hukum serta menentukan sedapat mungkin bentuk penghukuman, seperti penjatuhan perintah pembayaran ganti rugi dan kewajiban memulihkan keadaan seperti semula sebelum terjadi sengketa.
Berdasakan konsepsi yang demikian ini, banyak orang masih menganggap bahwa advokasi merupakan kerja-kerja pembelaan hukum (litigasi) yang dilakukan oleh pengacara dan hanya merupakan pekerjaan yang berkaitan dengan praktek beracara di pengadilan. Pandangan ini kemudian melahirkan pengertian yang sempit terhadap apa yang disebut sebagai advokasi. Seolah-olah, advokasi merupakan urusan sekaligus monopoli dari organisasi yang berkaitan dengan ilmu dan praktek hukum semata. Pandangan semacam itu bukan selamanya keliru, tapi juga tidak sepenuhnya benar. Mungkin pengertian advokasi menjadi sempit karena pengaruh yang cukup kuat dari padanan kata advokasi itu dalam bahasa Belanda, yakni advocaat yang tak lain memang berarti pengacara hukum atau pembela. Namun kalau kita mau mengacu pada kata advocate dalam pengertian bahasa Inggris, maka pengertian advokasi akan menjadi lebih luas.
Advokasi Non Litigasi
Di samping melalui Litigasi, juga dikenal Alternatif penyelesaian sengketa di Luar Pengadilan yang lazim disebut Non Litigasi. Alternatif penyelesaian sengketa Non Litigasi adalah suatu pranata penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau dengan cara mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan. Dewasa ini cara penyelesaian sengketa melalui peradilan mendapat kritik yang cukup tajam, baik dari praktisi maupun teoritisi hukum. Peran dan fungsi peradilan, dianggap mengalami beban yang terlampau padat (overloaded), lamban dan buang waktu (waste of time), biaya mahal (very expensif) dan kurang tanggap (unresponsive) terhadap kepentingan umum, atau dianggap terlalu formalistis (formalistic) dan terlampau teknis (technically).
Dalam pasal (1) angka (10) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, disebutkan bahwa masyarakat dimungkinkan memakai alternatif lain dalam melakukan penyelesaian sengketa. Alternatif tersebut dapat dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Negosiasi dan Perdamaian
Menurut Pasal 6 ayat (2) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif Penyelesaian Sengketa, pada dasarya para pihak berhak untuk menyelesaikan sendiri sengketa yang timbul di antara mereka. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui para pihak. Negosiasi mirip dengan perdamaian yang diatur dalam pasal 1851 s/d 1864 KUH Perdata, di mana perdamaian itu adalah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara. Persetujuan mana harus dibuat secara tertulis dengan ancaman tidak sah. Namun ada beberapa hal yang membedakan, yaitu:
Pada negosiasi diberikan tenggang waktu penyelesaian paling lama 14 hari, dan Penyelesaian sengketa tersebut harus dilakukan dalam bentuk pertemuan langsung oleh dan diantara para pihak yang bersengketa.
Perbedaan lain adalah bahwa negosiasi merupakan salah satu lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dilaksanakan di luar pengadilan, sedangkan perdamaian dapat dilakukan baik sebelum proses persidangan pengadilan dilakukan maupun setelah sidang peradilan dilaksanakan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Mediasi
Berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 tahun 1999, atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan “seorang atau lebih penasehat ahli” maupun melalui seorang mediator. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik. Kesepakatan tertulis wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak penandatanganan, dan wajib dilakasanakan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pendaftaran.
Mediator dapat dibedakan:
- mediator yang ditunjuk secara bersama oleh para pihak
- mediator yang ditunjuk oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang ditunjuk oleh para pihak.
Konsiliasi dan perdamaian
Seperti pranata alternatif penyelesaian sengketa yang telah diuraikan di atas, konsiliasipun tidak dirumuskan secara jelas dalam Undang Undang nomor 30 tahun 1999 sebagai suatu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan adalah suatu tindakan atau proses untuk mencapai perdamaian di luar pengadilan. Untuk mencegah dilaksanakan proses litigasi, melainkan juga dalam setiap tingkat peradilan yang sedang berjalan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dengan pengecualian untuk hal-hal atau sengketa dimana telah diperoleh suatu putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA ADVOKASI KADIN JAWA BARAT
Ketua : Drs. Yudi Priadi, S.H
Wakil Ketua : Singap A. Pandjaitan, S.H., M.H
Sekretaris : H.M. Yos Faisal Husni, S.H., M. Hum
Anggota : 1. M. Rinal Siswadi Kusumah, S.H
2. Agustinus Pohan, S.H., M.S
3. Indra Perwira
4. Yesmil Anwar, S.H., M.Si
5. Yayan Sutarna, S.H. M.H
6. M. Hafiz Achsan, S.H
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Lembaga Advokasi Kadin Jabar dapat menghubungi Sekretariat LEMBAGA ADVOKASI KADIN JAWA BARAT
Sekretariat KADIN Jawa Barat
d.a. Surapati Core Blok C.03 – C.05
Jl. PHH. Mustofa No. 39 Bandung – 40192
Phone +062-22-87241322, Fax. +62-22-87241321
E-Mail : [email protected],
Pic : Ibu Rd. Dewi Djuani, SE
Hp. 0818420543