KADIN JABAR
Pencarian Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
- Pilih Kategori KBLI
- PENGANGKUTAN DAN PERGUDANGAN 341
- AKTIVITAS BADAN INTERNASIONAL DAN BADAN EKSTRA INTERNASIONAL LAINNYA 605
- AKTIVITAS RUMAH TANGGA SEBAGAI PEMBERI KERJA AKTIVITAS YANG MENGHASILKAN BARANG DAN JASA OLEH RUMAH TANGGA YANG DIGUNAKAN UNTUK MEMENUHI KEBUTUHAN SENDIRI 599
- PERDAGANGAN BESAR DAN ECERAN REPARASI DAN PERAWATAN MOBIL DAN SEPEDA MOTOR 277
- KONSTRUKSI 255
- TREATMENT AIR, TREATMENT AIR LIMBAH, TREATMENT DAN PEMULIHAN MATERIAL SAMPAH, DAN AKTIVITAS REMEDIASI 243
- INDUSTRI PENGOLAHAN 69
- PERTANIAN, KEHUTANAN DAN PERIKANAN 3
- PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN 53
- PENGADAAN LISTRIK, GAS, UAP/AIR PANAS DAN UDARA DINGIN 235
- – Pilih Golongan Pokok –
- – Pilih Golongan
- – Pilih Subgolongan –
- – Pilih Kelompok –
Kode KBLI :
Pendaftaran Anggota Luar Biasa
Data Asosiasi/Himpunan
- Pilih Kategori Organisasi
- Asosiasi
- Himpunan
- Koperasi
- Pilih Provinsi
- Pilih Kabupaten/Kota
- Pilh Tingkat Organisasi
- Tingkat Pusat
- Tingkat Provinsi
Bidang Usaha
1.
- Pilih Bidang Usaha
- Industri
- Jasa
- Jasa Konstruksi
- Jasa Konsultasi Non Konstruksi
- Perdagangan
- Jasa Pelayaran
- Jasa Hukum
2.
- Pilih Bidang Usaha
- Industri
- Jasa
- Jasa Konstruksi
- Jasa Konsultasi Non Konstruksi
- Perdagangan
- Jasa Pelayaran
- Jasa Hukum
3.
- Pilih Bidang Usaha
- Industri
- Jasa
- Jasa Konstruksi
- Jasa Konsultasi Non Konstruksi
- Perdagangan
- Jasa Pelayaran
- Jasa Hukum
4.
- Pilih Bidang Usaha
- Industri
- Jasa
- Jasa Konstruksi
- Jasa Konsultasi Non Konstruksi
- Perdagangan
- Jasa Pelayaran
- Jasa Hukum
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
1.
Cari Kode KBLI
2.
Cari Kode KBLI
3.
Cari Kode KBLI
4.
Cari Kode KBLI
Berkas yang Dikirimkan
Pernyataan:
Bersama ini kami menyatakan pemahaman kami bahwa:
- Kamar Dagang dan Industri (KADIN) merupakan satu-satunya organisasi sebagai wadah pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987, dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 tentang persetujuan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga KADIN.
- Dengan Undang-Undang tersebut ditetapkan adanya satu Kamar dagang dan Industri yang merupakan wadah bagi pengusaha Indonesia, baik yang bergabung maupun yang tidak bergabung dalam organisasi pengusaha dan/atau organisasi perusahaan
- Kamar Dagang Industri bersifat mandiri, bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik serta dalam kegiatannya tidak mencari keuntungan.
- Setiap pengusaha Indonesia serta organisasi perusahaan dan organisasi pengusaha harus menjadi anggota KADIN dengan mendaftar pada KADIN
Berkenaan dengan hal tersebut, semua data dan informasi yang telah kami sampaikan mengenai perusahaan/organisasi kami dalam rangka permohonan untuk menjadi anggota KADIN adalah lengkap, mutakhir/terbaru dan benar. Apabila diperlukan, kami siap untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung atas keterangan yang telah kami sampaikan dan siap menerima akibat sesuai pedoman organisasi yang berlaku dari penyampaian keterangan/informasi yang salah.
