| AJUAN “SAFEGUARD” MINIM |
|
Untuk Menghadapi Membanjirnya Produk Import Instrumen safeguard (pengaman) dalam perdagangan internasional belum di manfaatkan secara optimal oleh kalangan industri nasional. Sejak 2003 hingga saat ini, baru tiga produk yang baru mendapat tindakan pengamanan. Hal tersebut mengindikasikan masih relatif sedikitnyaindustri yag mengajukan tindakan tersebut untuk melindungi produknya dari sebuah produk import. “Sejak tahun 2003, baru ada 11 ajuan safeguard yang diinisialkan (diajukan di WTO), 3 ajuan mendapat tindakan safeguard dan 8 lainnya gagal karena tidak memenuhi syarat,” ujar ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Halida Muljani pada acara sosialisasi safeguard di Hotel Horison Bandung Rabu, (14/7).Menurut Halida, 3 produk yang mendapat pengamanan yaitu paku, dextrose monohydrate (bahan kimia), dan keramik. Ketiga produk tersebut tindakan safeguard nya berupa pengamanan bea masuk (tindakan lainnya adalah pengamanan kuota). Intik paku yang pengamanannya berlaku 24 September 2009, tahun pertama dikenakan bea masuk 145 persen, tahun kedua 115 persen, dan tahun ketiga 85 persen. Sementara Dextrose monohydrate pengamanannya berlaku mulai 24 Agustus 2009. Tahun pertama dikenakan Rp 2.700 per kilogram, tahun kedua Rp 2.400 per kilogram dan tahu ketiga Rp 2.100 per kilogram. Sementara tindakan pengamanan keramik mulai berlaku 4 Januari 2006. Tahun pertama Rp 1.600 per kilogram, tahu kedua Rp 1400 per kilogram dan tahun ketiga Rp 1200 per kilogram. “Tindakan safeguard berlaku tiga tahundan bisa diinisiasi ulang jika kondisinya belum berubah. Separti untuk keramik, sejak 23 Desember 2008 sudah memasuki tindakan safeguard nya yang kedua,” katanya.Halida menjelaskan, safeguard diajukan sebagai pengaman untuk menanggulangi kerugian serius atau ancaman kerugian serius yang dialami oleh industri permohonan akibat terjadinya lonjakan impor dalam jangka pendek. Indikasi kerugian serius atau ancaman kerugian serius bisa dilihat, diantaranya dari penjualan dalam negeri yang terus menuurn (akibat serbuan impor), stok yang terus menumpuk, dan kinerja keuangan yang terus menurun. Dari tiga produk yang sudah mendapat tindakan pengamanan, Halida mengungkapkan, semua industrinya mengalami kebagkitan. Contohnya industri paku yang sebelumnya hampir kolaps, saat ini penggunaan kapasitas produksinya sudah mencapai 70 persen. Halida mengatakan, Indonesia berada di posisi keenam di dnia dan posisi ketiga di Asia, dari jumlah komoditas produk lokal yang telah mendapat tindakan pengamanan. Harus terpadu Harapan agar kalangan industri lebih proaktif mengajukan tindakan pengamanan juga dilontarkan pengamat ekonomi Choky Achmad Syahwier. Menurut dia pemerintahjuga harus melakukan hal yang sama guna melindungi industri nasional dari serbuan produk impor. “Pemerintah jangan ragu melakukan proteksi, seperti pembatasan kuota produk impor, khusunya untuk produk sejenis yang banyak diproduksi di dalam negeri, seperti tekstil,” ucapnya Choky mengakui dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah memang sudah memulai melakukan langkah pengamanan bagi industri nasional. Contohnya sepertidi terbitkan regulasi pengetatan 5 jenis barang impor dan ditetapkan 5 pelabuhan sebagai arus masuk barang impor. Akan tetapi, Choky menambahkan, pengamanan jangan hanya difokuskan pada sektor pasar, tetapi harus dilakukan terpadu secara fisik dan finansial. (A-135/a-150)*** |
| Terakhir Diupdate ( Jumat, 30 Juli 2010 06:27 ) |