| Intermediasi Perbankan dan Penjaminan Kredit Bagi UKM | Array Cetak Array |
| Oleh BL |
| Kamis, 24 Februari 2011 15:31 |
|
Salah satu penggerak pembangunan ekonomi adalah pelaku usaha, termasuk pelaku usaha di sektor UKM. Untuk dapat memberdayakan sektor UKM perlu dukungan berbagai aspek, khususnya dukungan perbankan sebagai alternatif pembiayaan. Di sisi lain, eksistensi perbankan dengan salah satu fungsinya sebagai lembaga intermediasi yang diharapkan mampu untuk memberikan akses pembiayaan bagi pada gilirannya akan mampu menggerakkan perekonomian. Apalagi jika harus mengahadapi liberalisasi perekonomian dalam persaingan era pasar bebas, dimana potensi pasar di Indonesia sangat besar untuk dapat dimanfaatkan oleh berbagai produk dan jasa dari luar negeri, sementara pengusaha nasional sebagai konsumen saja. Dalam mengajukan pembiayaan ke Perbankan para UKM disulitkan dalam persyaratan ke bank antara lain mengenai jaminan, sehingga UKM memerlukan lembaga penjamin, selama ini UKM yang memerlukan suplemen pembiayaan. Karena itu menjadi tugas kita bersama untuk memperbanyak tumbuhnya lembaga penjamin di berbagai daerah dengan harapan agar UKM yang jumlahnya mencapai lebih dari 40 juta unit dan menyebar ke seluruh pelosok tanah air mendapatkan pelayanan secara optimal. Perlunya sosialisasi bagi Para pelaku usaha UKM belum mengetahui mengenai proses dan prosedur dalam mengajukan Jaminan.
Berhubungan dengan hal tersebut, maka Dewan Pengurus Kadin Jawa Barat bidang Perbankan, Perpajakan dan Jasa Keuangan yang diketuai oleh Agus Ruswendi, mengadakan Intermediasi Perbankan dan Penjaminan Kredit Bagi UKM. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 22 Februari 2011, bertempat di Gedung Bank BJB, Jl. Naripan No. 12 Bandung dan dibuka langsung oleh Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Agung S. Sutisno. Intermediasi yang dihadiri oleh 125 peserta tersebut diisi oleh beberapa pembicara, antara lain oleh Jaja Jarkasih beserta Tim dari Bank BJB dan Gathmir Hasbi sebagai pembicara dari Perum Jamkrindo.
Pada sesi terakhir intermediasi ini, dilakukan Konsultasi pelaku UKM dengan Perbankan dan Lembaga Penjamin secara One on one.
|
| Terakhir Diupdate ( Kamis, 24 Februari 2011 15:46 ) |
